

Pelayanan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang.
Sebagai bentuk apresiasi, Walikota Tanjung Pinang H Lis Darmansyah, S.H menyerahkan langsung Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H, M.H sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota.
"Kejati Kepri bukan sekadar mitra hukum, tetapi bagian dari komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang taat asas dan akuntabel,” ujar Wali Kota Tanjung Pinang. saat menyerahkan piagam penghargaan Kepala Kejati Kepri di Ruang Rapat Kejati Kepri, Senggarang, Selasa, 24 Juni 2025.
Penghargaan diberikan atas kontribusi aktif Kejati Kepri, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam mendampingi Pemkot Tanjung Pinang menyelesaikan berbagai persoalan hukum strategis yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri telah mengeluarkan sejumlah pendapat hukum untuk mendukung Pemko Tanjungpinang. Di antaranya terkait tukar guling lahan antara Markas Komando Armada I dan Pemko untuk proyek SPAM SWRO, ruislag lama antara Pemda Tingkat II Kepri dan PT Dima Habadi, klarifikasi status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang, serta penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko.
Menurut Wali Kota Lis Darmansyah, Pemkot Tanjung Pinang sangat merasakan keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Tidak hanya dalam penyelesaian sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum,” ujar Wali Kota
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Teguh Subroto menyampaikan, pihaknya melalui Bidang Datun selalu membuka ruang kolaborasi, konsultasi, dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan daerah secara finansial, administratif, dan reputasional,” tegas Kajati.
Kerja sama hukum antara Kejati dan Pemkot Tanjung Pinang di masa depan, lanjut Kajati, diharapkan semakin luas, termasuk dalam penyusunan regulasi daerah, legislasi, serta peningkatan kapasitas hukum bagi aparatur pemerintah.
Instagram @kejati_kepri
Sebagai kelanjutan kerja sama, Wali Kota Tanjung Pinang dalam kesempatan yang sama menandatangani 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kepri untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di 11 kawasan perumahan.
SKK ini memberi mandat bagi Kejati untuk bertindak, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dalam penyelamatan aset daerah.
Hadir dalam acara penyerahan piagam penghargaan dan penandatangan 11 SKK adalah para Asisten Kejati Kepri, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, Koordinator dan para Kepala Seksi pada Bidang Datun.
Sementara dari jajaran Pemkot Tanjung Pinanga hadir Asisten Administrasi Umum Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id