

Kasus dugaan korupsi aset negara kembali menyeruak di Provinsi Lampung. Kali ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara penjualan lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka berinisial T.S.S., yang berperan sebagai pemodal utama, ditahan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi ilegal atas tanah yang masih terdaftar sebagai aset resmi Kementerian Agama berdasarkan Surat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982.
Ironisnya, dalam transaksi tersebut digunakan dua identitas berbeda, yang salah satunya dipastikan palsu. Dugaan kuat, pemalsuan ini dilakukan secara terorganisir demi melancarkan proses jual beli yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir Rp54,4 miliar.
Angka fantastis ini muncul karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut merupakan lahan strategis dan bernilai tinggi, yang seharusnya tetap menjadi milik negara untuk kepentingan publik.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 50 saksi dari berbagai latar belakang. Proses penyidikan terus bergulir, termasuk mendalami keterlibatan tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujar perwakilan Kejati Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Penanganan perkara ini juga menjadi bukti bahwa Kejaksaan serius memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan aset negara.
tambahnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id