

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat menetapkan seorang tersangka berinisial GBR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada tahun 2019-2024.
Tersangka yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada tahun 2014-2019 diduga telah menyalahgunakan dana perusahaan selama periode 2019 hingga 2024 dengan menarik total uang Rp7.115.224.363 secara tidak sah.
"Kami melakukan proses penyidikan sejak tanggal 7 Maret 2025 yaitu terkait dengan tindak pidana korupsi Laporan Keuangan PD Petrogas BUMD Karawang tahun 2019-2024" Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Kajari, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
PD Petrogas Persada Karawang sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang, diketahui bergerak di bidang minyak dan gas bumi hilir dan terlibat dalam Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, Penyidik Kejari Karawang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh tersangka GBR.
Tersangka diketahui melakukan penarikan dana dan rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019-2024 dengan total nilai Rp7,1 milia tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Instagram @kejari.karawang
Sebagai catatan, Tersangka GBR yang pernah menjabat sebagai Plt DIrut PT Petrogas Persada, diangkat menjadi Dirut periode 2014–2019. Yang bersangkutan kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Dirut Petrogas pada tahun 2019 hingga sekarang.
Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.
Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.
Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.
Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Kajari Karawang memastikan tim penyidik tindak pidana umum akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sebagimana diatur dalam pasal 39 KUHAP
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangka melanggar ketentuan hukum Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id