

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka berinisial LDP dan CH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid (Plasma Decontamination Station/PDS) dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,463 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari alokasi Penggunaan Anggaran Dana Corona Virus Desease (Covid) Tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun 2020.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan surat penetapan tersangka Nomor : KEP-03/L.2.20/Fd.1/07/2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Dairi melakukan penahanan terhadap Tersangka LDP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-02/L.2.20/Fd.1/07/2025. Sementara penahanan tersangka C.H berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor Print-03/L.2.20/Fd.1/07/2025. Kedua surat tersebut dikeluarkan pada 2 Juli 2025.
Tersangka L.D.P ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuatan Komitmen di Dinas Kesehatan Kab Dairi. Sementara C.H menjadi tersangka dalam perkara itu selaku direktur PT. Chamar Medica Abadi.
Kepala Kejari Dairi Cahyadi Sabri menjelaskan para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan pengadaan dan bilik sterilisasi tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
"Kemudian, para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tersebut,” kata Kajari kepada awak media setempat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melannggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id