

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan usai penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pihak.
Tak hanya Alex Noerdin, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni: Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya.
Menurut Vanny, Alex Noerdin saat ini masih menjalani masa tahanan atas kasus korupsi lainnya, sehingga tidak langsung ditahan dalam perkara Pasar Cinde. Sedangkan tersangka Raimar Yousnaidi telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang.
Tersangka lainnya, Edi Hermanto, juga tengah menjalani tahanan dalam kasus berbeda. Sementara, Aldrin Tando masih berada di luar negeri dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh aparat.
jelas Vanny.
Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mengusut tuntas kasus ini. Jumlah tersebut, menurut Vanny, masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. Semua bergantung pada hasil pendalaman dan alat bukti yang kami temukan,” ujarnya.
Pasar Cinde merupakan salah satu proyek revitalisasi pasar tradisional yang sempat menjadi sorotan publik di Palembang. Proyek yang digadang-gadang mengubah wajah kota itu belakangan justru bermasalah karena diduga merugikan keuangan negara akibat skema kerja sama yang tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id