

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dan menahan lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada bank pelat pelat sejak tahun 2023 hingga Juli 2024.
Perbuatan lima orang tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kab. Bogor, Ate Queyeni Ilyas dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 20 Juni 2025 menjelaskan, lima orang tersangka tersebut berasal dari internal dan eksternal Bank BRI.
Kelima tersangka itu adalah insial AG selaku pimpinan BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga, WS dan DO masing-masing selaku analis kredit di bank pelat merah tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah inisial FS yang berperan sebagai pencari debitur dan AD yang diduga menjadi penampung dana kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar.
Para tersangka sebelumnya diketahui diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dari perkara kredit fiktif tersebut. Namun dari penelusuran penyidik ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para saksi tersebut menjadi tersangka
"Kami meningkatkan status kelima orang tersebut yang sebelumnya sebagai Saksi, kami tingkatkan sebagai Tersangka, imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab Bogor, Ahmad Sudarmaji.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Kab Bogor langsung melakukan penahanan selama 20 hari kepada lima orang tersangka masing-masing di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pondok Rajeg dan Lapas Paledang, Bogor.
Mengutip unggahan akun instagram resmi Kejari Kab Bogor, @kejari_kab_bogor, Jumat, 20 Juni 2025, diketahui perkara ini bermula ketika Branch Risk & Compliance pada bank pelat merah ini melakukan mandatory verification dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian KUR dan KUWM.
Setelah dilakukan pelaporan dan investigasi internal terungkap bahwa terdapat penyimpangan signifikan terhadap ketentuan pemberian kredit kepada 13 debitur yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Hasil penyidikan menemukan para tersangka dapat menjalankan aksinya dengan modus merekayasa data kredit terhadap 13 debitur yang terdiri dari 7 nasabah penerima KUR dan 6 debitur KMK.
Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sebagian besar debitur yang diajukan tersebut tidak memiliki usaha sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit. Temuan lainnya adalah lokasi usaha yabf tidak sesuai dengan data pengajuan kredit Dana, serta tidak dilakukan survey tempat kediaman para debitur.
Para penyidik juga menemukan fakta para debitur tidak memiliki pendapatan yang pasti sehingga tidak memilki kemampuan untuk membayar angsuran kredit.
Dengan telah ditetapkannya status 5 orang tersangka, penyidik Kejari Kab Bogor selanjutnya akan melakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Penyidik juga akan mencari segala harta benda milik para tersangka tersebut yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi ini selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan harta benda tersebut dijadikan sebagai bentuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi tujuan penting dalam proses penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id