

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Para tersangka yang diserahkan itu adalah inisial AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
Penkum Kejati Sumsel
Menurut Adhryansyah, Tahap II kali ini baru dilaksanakan terhadap empat orang tersangka. Sementar satu tersangka lainnya yaitu inisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sulsel.
Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025.
Adhryansyah menambahkan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsek diketahui kerugian keuangan negara dalam proyek dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde mencapai Rp Rp 137.722.947.614,40.
Dengan terlaksananya Tahap II ini, keempat tersangka akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
ujar Aspidus Adhryansyah.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id