

Berakhir sudah aksi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA berpura-pura menjadi seorang Jaksa. Aksinya terhenti setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkannya sebagai dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Selain BA yang menjalankan aksinya dengan menyamar dengan menjadi jaksa dengan memakai seragam, Tersangka kedua yang diamankan Kejati penyidik Sumsel adalah pria berinisial EF yang merupakan warga negara sipil dan membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya.
Youtube Kejati Sumsel
Menurut Kasi Penkum, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan perintah penyidikan oleh Kepala Kejati Sumsel dengan keluarnya Surat PRINT-20/L.6/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, S.H., M.H., menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sebelumnya diamankan di Kejati Sumsel.
Sebanyak lima orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel sebelumnya penetapan tersangka. "Kami tim penyidik pada hari ini telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Adhryansah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan operasinya dengan modus tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dalam atribut lengkap yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.
Berpura-pura sebagai jaksa, Tersangka BA mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sementara tersangka EF yang merupakan warga sipil menjalankan peran sebagai pihak yang membantu tersangka WA dalam menjalankan modus operandi tersebut.
Dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pada UPDT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DPPKB Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Status tersangka juga diberikan kepada EF selaku pihak pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
ujar Aspidus Kejati Sumsel.
Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 pidana.
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 satu.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id