Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020 pada Kamis, 25 September 2025.

Penetapkan status Tersangka A dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud.

Perkara tindak pidana korupsi  Pengelolaan Keuangan pada Perusda Pertambangan  Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 – 2020 telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan para terdakwa antara lain Terdakwa I Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama (Dirut) periode 2016- 2020, Nurhadi Jamaluddin alias  Hadi selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Syamsul Rizal selaku Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya, dan M Noor Herryanto selaku Dirut PT Gunung Bara Unggul.

”Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam dalam perkara dimaksud,”
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya kepada media.

Penkum Kejati Kaltim

Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka A di Rutan Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Awal Mula Perkara

Perkara ini berawal pada kurun waktu tahun 2017 – 2020 saat terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS melakukan pengelolaan keuangan tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan kerja sama jual beli batubara.

Awal Mula Perkara

Dalam kerja sama tersebut dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan ketiga terdakwa yaitu I Gede Swartha (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT Paser Bara Mandiri, tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dan yang dilakukan secara melawan hukum.

Kerja sama itu dibuat tanpa proposal kerja sama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Gubernur Kaltim, tidak tercantum didalam RKAP. 

Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.

Akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka A, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kaltim.

Peran Tersangka A

Menurut Toni, peran tersangka A selaku Direktur Oprasional PT. Kace Berkah pada tahun 2019 sepakat melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak dua kali.  Total dana investasi yang diterima oleh PT. Kace Berkah Alam dari Perusda Pertambangan BKS adalah sebesar Rp7.194.863.838,-.

Padahal kerja sama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT Kace Berkah Alam tersebut sebelumnya juga melalui prosedur ataupun administrasi yang ditetapkan serta tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya tersangka A selaku Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam.

Selain itu, Tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian Kerjasama antara Perusda Pertambangan BKS dengan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan Terdakwa Syamsul Rizal. Untuk menindaklanjuti kerja sama penambangan dan dibuat pula perjanjian yang ditandatangani Syamsul Rizal selaku Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS seolah-olah ada Perjanjian Jual Beli Batubara.

Dalam perjanjian fiktif tersebut, PT Raihmadan Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda pertambangan BKS sebesar Rp 3.937.500.000,-. Dari pembayaran tersebut tersangka A menggunakan sebagian dari uang pembayaran untuk kepentingan pribadi.

”Bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan Tersangka A selaku direktur oprasional PT Kace Berkah Alam senilai kurang lebih Rp7.194.863.838, – dari total kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,”
ungkap Toni.

Penkum Kejati Kaltim

Kejati Sulsel dan OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan
Kejati Sulsel dan OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan Sabtu, 23 Mei 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Penyimpangan Izin Tambang di Kalbar Sabtu, 23 Mei 2026 09:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor
Kejati DK Jakarta Tetapkan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Terkait Perkara Tipikor Jumat, 22 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Komisaris PT QSS Inisial SDT Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalbar Jumat, 22 Mei 2026 08:14 WIB

Baca Selengkapnya
Direktur Uheksi JAM PIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur
Direktur Uheksi JAM PIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur Kamis, 21 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog
Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Beras SPHP Bulog Kamis, 21 Mei 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank BUMN kepada Pengembang PT BAS
Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank BUMN kepada Pengembang PT BAS Kamis, 21 Mei 2026 14:10 WIB

Baca Selengkapnya
Dipimpin Asisten Intelijen, Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Amankan 2 Buronan Kejari Pasaman Barat
Dipimpin Asisten Intelijen, Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Amankan 2 Buronan Kejari Pasaman Barat Kamis, 21 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,45 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp57,45 Miliar dari Perkara Korupsi Pertambangan PT JMB Group Kamis, 21 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Komisioner Komjak RI, Kajati Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasaan Penegakan Hukum
Terima Kunjungan Komisioner Komjak RI, Kajati Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasaan Penegakan Hukum Rabu, 20 Mei 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di Bank BUMN Senilai Rp8,93 Miliar
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit di Bank BUMN Senilai Rp8,93 Miliar Rabu, 20 Mei 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar
Kejari Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Senilai Rp9 Miliar Selasa, 19 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Gorontalo Lantik Aspidus dan 2 Koordinator di Lingkungan Kejati:
Kajati Gorontalo Lantik Aspidus dan 2 Koordinator di Lingkungan Kejati: "Tindak Pidana Khusus adalah 'Etalase' Keberanian Kejaksaan" Selasa, 19 Mei 2026 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng
Kunker Perdana Sejak 2019, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi dan Prestasi Kejari Soppeng Selasa, 19 Mei 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip
Kunker ke Kejari Sidrap, Kajati Sulsel Instruksikan Kebijakan Efisiensi Energi dan Digitalisasi Arsip Senin, 18 Mei 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Struktur Organisasi, Wakajati Jatim Lantik Kabag TU dan Koordinator
Perkuat Struktur Organisasi, Wakajati Jatim Lantik Kabag TU dan Koordinator Senin, 18 Mei 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Terima 981 SKK Terkait Pengamanan Aset Daerah Senilai Rp11 Miliar
Kejari OKI Terima 981 SKK Terkait Pengamanan Aset Daerah Senilai Rp11 Miliar Jumat, 15 Mei 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik  JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Pemilik PT CBU Inisial MJE Sebagai Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 14 Mei 2026 14:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas
Penyidik Kejati Sulsel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp3,08 Miliar dari Perkara Korupsi Bibit Nanas Kamis, 14 Mei 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Satgas SIRI Amankan Habib Mahendra, DPO Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Asal Kejati Sumut
Tim Satgas SIRI Amankan Habib Mahendra, DPO Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Asal Kejati Sumut Rabu, 13 Mei 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter Terbesar di Sulsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Ore Nikel
Penyidik Kejati Sultra Geledah Pabrik Smelter Terbesar di Sulsel Terkait Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli Ore Nikel Rabu, 13 Mei 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Groundbreaking Mess Kejari Luwu Utara, Kajati Sulsel Harap Kekompakan dan Integritas Makin Kuat
Groundbreaking Mess Kejari Luwu Utara, Kajati Sulsel Harap Kekompakan dan Integritas Makin Kuat Rabu, 13 Mei 2026 10:03 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek IBAM Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Masih Pertimbangkan Putusan Hakim
Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudirstek IBAM Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Masih Pertimbangkan Putusan Hakim Rabu, 13 Mei 2026 08:25 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Konsolidasi Internal Bersama Seluruh Kejari, Kajati Jatim Beri Pesan Kuat Soal Penegakan Hukum
Gelar Konsolidasi Internal Bersama Seluruh Kejari, Kajati Jatim Beri Pesan Kuat Soal Penegakan Hukum Selasa, 12 Mei 2026 16:22 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa
Resmikan Kantor Kejari Luwu Timur, Kajati Sulsel Apresiasi Inovasi Kampung Pangan Adhyaksa Selasa, 12 Mei 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya