

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020 pada Kamis, 25 September 2025.
Penetapkan status Tersangka A dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud.
Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 – 2020 telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan para terdakwa antara lain Terdakwa I Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama (Dirut) periode 2016- 2020, Nurhadi Jamaluddin alias Hadi selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Syamsul Rizal selaku Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya, dan M Noor Herryanto selaku Dirut PT Gunung Bara Unggul.
Penkum Kejati Kaltim
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka A di Rutan Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Perkara ini berawal pada kurun waktu tahun 2017 – 2020 saat terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS melakukan pengelolaan keuangan tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan kerja sama jual beli batubara.
Dalam kerja sama tersebut dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan ketiga terdakwa yaitu I Gede Swartha (alm) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT Paser Bara Mandiri, tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dan yang dilakukan secara melawan hukum.
Kerja sama itu dibuat tanpa proposal kerja sama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Gubernur Kaltim, tidak tercantum didalam RKAP.
Perusda BKS maupun PT. Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli batubara.
Akibat perbuatan para terdakwa dan tersangka A, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Menurut Toni, peran tersangka A selaku Direktur Oprasional PT. Kace Berkah pada tahun 2019 sepakat melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak dua kali. Total dana investasi yang diterima oleh PT. Kace Berkah Alam dari Perusda Pertambangan BKS adalah sebesar Rp7.194.863.838,-.
Padahal kerja sama jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT Kace Berkah Alam tersebut sebelumnya juga melalui prosedur ataupun administrasi yang ditetapkan serta tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya tersangka A selaku Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam.
Selain itu, Tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian Kerjasama antara Perusda Pertambangan BKS dengan dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan Terdakwa Syamsul Rizal. Untuk menindaklanjuti kerja sama penambangan dan dibuat pula perjanjian yang ditandatangani Syamsul Rizal selaku Dirut PT. Raihmadan Putra Berjaya dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS seolah-olah ada Perjanjian Jual Beli Batubara.
Dalam perjanjian fiktif tersebut, PT Raihmadan Berjaya telah menerima pembayaran dari Perusda pertambangan BKS sebesar Rp 3.937.500.000,-. Dari pembayaran tersebut tersangka A menggunakan sebagian dari uang pembayaran untuk kepentingan pribadi.
Penkum Kejati Kaltim
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id