Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan seorang mantri pada Kantor BRI Unit Ambon berinisial FJ sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Senin, 22 September 2025. Penetapan status tersangka dilakukan dilakukan pemeriksaan terhadap FJ yang didampingi Penasehat Hukum Yunita Sabban, S.H.,M.H di ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Penetapan dan penahanan Tersangka FJ sekaligus menandai pencapaian Bidang Pidsus Kejati Maluku untuk menuntaskan perkara korupsi yang menjadi tunggakannya. Sejak dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H mulai Agustus 2025, Pidsus Kejati Maluku telah berhasil menuntaskan 3 perkara korupsi
Instagram/kejati_maluku
Tersangka dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Kota Ambon sejak tahun 2020, diketahui telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.
Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejati Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui Tersangka.
Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 Orang, dengan Nilai Kredit sebesar Rp 813 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka FJ.
Modus lainnya adalah tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara Tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
Instagram/Kejati_maluku
Penyidik juga berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya Penyalahgunaan Pencairan Kredit dari 7 debitur sebesar Rp 206.404.000, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp 442.273.150, serta Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah sebesar Rp. 241.850.000. Seluruh dana tersebut ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut Aspidus Agustinsu Baka, Tersangka FJ melakukan seluruh modus operandi tersebut sendirian dan merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Aspidsus beserta Jajaran Penyidik, melaksanakan Pemeriksaan ditingkat Penyidikan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, termasuk penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 terhitung sejak 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025.
Akibat dari Perbuatannya, Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1.975.257.330. berdasarkan Laporan Investigatif atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020-2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Aspidsus Agustinus Baka menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Kajati Maluku Agoes SP.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Perbankan maupun Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id