

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp11,4 miliar dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengungkapkan salah satu tersangka telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
"Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar. Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar," ungkap Kasidik Masagung Rudy.
Menurut Kasidik Kejati Lampung itu, seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan.
Penkum Kejati Lampung
Keberhasilan ini, lanjut Kasipenkum Ricky, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan (strafbaar feit), tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).
Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara. Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.
Penegakan hukum yang berintegritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id