

Satu lagi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) berdiri untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Terletak di Jalan Aw Syaranie, Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., meresmikan kantor baru Kejari Kutai Timur.
Peresmian kantor baru itu ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti Kejari Kutai Kutai Timur oleh Kajati Kaltim. Hadir dalam peresmian kantor baru tersebut adalah Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., para Asisten pada Kejati Kaltim, Kajari Kutai Timur, dan perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim, Supardi mengaku kagum dengan gedung baru Kejari Kutai Timur yang cukup megah dan representatif. Kantor ini juga terletak di lokasi yang cukup strategis yaitu di jalan utama yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan layanan hukum.
kutaitimurkab.go.id
Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa proses pembangunan kantor Kejari Kutai Timur sudah dimulai sejak 2021. Namun progres perkembangannya secara signifikan baru di mulai sejak tahun 2024 lalu.
Meskipun masih ada beberapa bangunan dalam kawasan kantor yang masih dalam proses penyelesaian, ditargetkan proses pembangunan akan selesai pada tahun 2026 mendatang.
kutaitimurkab.go.id
Kajari Kutai Timur Reopan Saragih dalam laporannya menyampaikan bahwa pembangunan gedung yang berada di atas lahan seluas 2,4 hektar dengan luas bangunan utama gedung 3.402 meter persegi tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kutim.
Kawasan perkantoran Kajari Kutai Timur ini sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung seperti rumah jabatan, gedung barang bukti, gedung penjara, loket tilang dan barang bukti.
“Gedung Kejaksaan yang baru ini, bukan hanya sekedar sarana dan prasarana kerja, tetapi juga merupakan simbol keinginan kami dalam memberikan layanan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas kepada masyarakat,” ujar Kajari Kutai Timur
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id