

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Anak Bali Luih yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli bayi. Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Negeri (PN) Tabahan memutuskan pembubaran Yayasan Anak Bali Liuh dalam putusannya pada Kamis, 4 September 2025 melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2025/PN Tab.
Instagram/kejaritabanan
Menurut Kajari, pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat Nomor 525/pid.Sus/2024/PN/Dpk tanggal 12 Maret 2025 bahwa Ketua Pengurus I Made Aryadana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias jual beli bayi antarpulau.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum memutuskan Mengabulkan guguatan penggugat untuk sebagian dengan verstek; menyatakan Tergugat yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 oleh Notaris Ni Made Budiana, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0016030.AH.0.04 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 bubar demi hukum.
Amar putusan ketiga adalah menyatakan pemberhentian kepengurursan Tergugat berdasarkan berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 oleh Notaris Ni Made Budiana, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0016030.AH.0.04 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 atas nama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek, serta menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator,” bunyi amar putusan.
Selain membubarkan yayasan, PN Tabanan juga memberhentikan kepengurusan yang tercatat dalam akta pendirian, mencabut hak keperdataan I Made Aryadana untuk kembali mendirikan yayasan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1,59 juta.
Perkara ini bermulai saat Kajari Tabanan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor SK-6/N.1.17/Gp4/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Surat Tugas Nomo: B-74A/M/1/17/Gp.4 tanggal 9 Juli 2025 kepada Tim JPN untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih dimana I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus yayasan telah terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan juali beli bayi.
Setelah melalui proses sidang sampai sidang ke enam, gugatan pembubaran tersebut akhirnya dikabulkan dengan 10 putusan pokok.
Menurut Kajari, modus yang dilakukan terpidana adalah melakukan perekrutan ibu hamil yang dibiayai sampai persalinan. Setelah proses persalinan, bayi tersebut diperjualbelikan antarpulau untuk mendapat keuntungan.
Selain perbuatan melawan hukum pembubaran ini diajukan juga karena yayasan itu tidak memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta meresahkan masyarakat. Sehingga sesuai pasal 62 huruf a dan c UUD Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Yayasan sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Langkah hukum yang dilaksanakan Kejari Tabanan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id