

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo I.
Dua orang tersangka itu adalah inisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I Periode 2018-2021. Serta, tersangka BS selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.
Selain melakukan penetapan status tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap kedua orang mantan direksi tersebut.
"Kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan,” tambah Kajati dikutip dari ADHYAKSAdigital.
ADHYAKSADigital
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Dalam penetapan status tersangka, lanjut Husairi, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id