

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui BA merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Way Kanan, Lampung.
Instagram/kejati_sumateraselatan
Aksi nekat BA dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 saat mendatangi kantor Kejari OKI sekitar pukul 08.00 WIB. Bersama dua rekannya yang mengenakan pakaian sipil, BA yang mengaku sebagai jaksa meminta bertemu dengan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pidana Khusus (Kasi Dalop Pidsus) Kejati Sumsel.
Gagal bertemu karena Kasi Dalop Pidsus sedang tidak berada di tempat, BA dan rekannya meninggalkan kantor Kejati Sumsel menuju ke Kejari OKI.
Jaksa gadungan BA tiba di Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan pakaian seragam Kejaksaan lengkap dengan pangkat Jaksa Madya (4A), pin Jaksa, serta Pin PERSAJA dan mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Di Kejari OKI, jaksa gadungan BA sempat meminta kepada Keamanan Dalam (Kamdal) untuk dipertemukan dengan Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidsus, dan Kepala Kejari OKI. Oleh Kamdal, BA diarahkan dipertemuan dengan staf Tata Usaha dan meminta untuk bertemu dengan Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejari OKI dan Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI.
Dalam pertemuan dengan Kasi Intelijen tersebut, BA mengutarakan permintaan untuk dipertemuan dengan Bupati OKI. Keinginan tersebut tidak dipenuhi sehingga BA memutuskan pulang.
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi dari Bagian Protokol Pemerintah Kabupaten OKI bahwa BA juga sempat mendatangi Kantor Pemda OKI untuk bertemu bupati. Untuk meloloskan keinginannya, BA mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
"Namun maksud dan tujuannya pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumsel.
Mendengar informasi tersebut, Bagian Intelijen Kejari OKI mendapatkan perintah dari Kajari untuk mengamankan BA. Proses pengamanan akhirnya dilakukan saat BA berada di rumah makan Saudagar di Kayu Agung.
Usai diamankan, BA dibawa ke Kejati Sulsel untuk menjalani pemerintah. Untuk sementara diketahui bahwa BA merupakan Aparatur Sipil Negara dari Dinas BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III-D.
Saat proses pemeriksaan BA, jaksa Kejari OKI mengamankan sebuat telepon seluler, KTP, Kartu Pegawai, KTA, Name Tag, serta satu stel seragam Kejaksaan.
"Pada saat ini B sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk melakukan proses hukum selanjutnya," ujar Asisten Intelijen Kejati Sulsel.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id