

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan staf administrasi sebuah bank pemerintah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 24.672.746.091 atau Rp24,6 miliar pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan tersangka tersebut berinisial MY yang merupakan mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pelat merah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon.
MY ditetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025
Menurut Kajari Yudhi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak tahun 2018 sampai 2025. Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya.
Selama 7 tahun menjalankan operasinya, Tersangka MY melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan berupa pemindahan dana rekening penampung ke rekening pribadi. Untuk menutupi jejaknya, tersangka menyusun dokumen palsu dan laporan fiktif agar aksinya berjalan mulus.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Kab. Cirebon menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa batik senilai Rp61 juta, Ponsel iPhone 12 Pro Max, tas MCM, serta dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta.
Penyidik Pidsus Kejari Kab Cirebon juga menyita uang tunai senilai Rp131.929.000 serta telah memblokir rekening bank milik Tersangka MY dengan saldo tersimpan sebesar Rp21 juta.
Guna proses penyidikan, Kejari Kab Cirebon melakukan penahanan terhadap Tersangka MY selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.
Untuk saat ini, Kajari Kab Cirebon menyatakan penyidik Pidsus baru menetapkan satu orang tersangka namun tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat setelah dilakukan pengusutan secara tuntas.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dalam perkara tindak pidna korupsi. Sementara dalam perkara TPPU, Tersangka MY terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id