

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan tuntutan pidana penjara 12 tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) yaitu Rosiady Husaenie Sayuti dan Dolly Suthajaya Nasution dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, 29 September 2025.
Diketahui Dr. Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti.,M.Sc merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Sementara Ir. Dolly Suthajaya Nasution.,M.Com ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.
Selain pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, Ema Muliawati selaku perwakilan JPU Kejati NTB dalam persidangan tersebut juga mengajukan tuntutan kepada Rosiadi Sayuti berupa
pidana denda senilai Rp. 500 juta. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut Ema, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tuntutan lebih berat diajukan JPU Kejati NTB terhadap terdakwa Dolly Suthajaya Nasution. Sama seperti Rosiady Sayuti, terdakwa Dolly juga dinilai telah terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Disamping hukuman berupa pidana penjara 12 tahun, JPU Kejati NTB juga mengajukan tuntutan berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Terdakwa Dolly Suthajaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 15.258.537.000. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak kedua terdakwa.
Diketahui, pembangunan NCC berada di bawah Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza. BGS didirikan untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jln Bung Karno, Kelurahan Cilinaya yang rencananya digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung NCC.
Namun hingga saat ini, Gedung NCC yang direncanakan tersebut tidak kunjung terealisasi. Kejati NTB mencium adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat di dalam proyek ini.
Sementara itu dari perhitungan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, Kejati NTB mengungkapkan perkara dugaan korupsi pembangunan NCC ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,2 miliar. Kerugian muncul dari selisih relokasi gedung Labkesda NTB Rp7,2 miliar dan kontribusi tahunan yang tidak dibayar swasta sebesar Rp8 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id