

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar penggeledahan di rumah pemilik berinisial IA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan pada Janusm 25 September 2025.
Pemilik rumah IA yang emiliki tempat tinggal di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu ini diketahui merupakan orang terdekat dari tersangka utama berinisial BH atau Bebby Hussy.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ruangan termasuk kamar pribadi Iryanka digeledah langsung oleh tim penyidik dengan disaksikan yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Penyidik Ahmad Ghufroni, menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dari hasil penggeledahan tersebut .
“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Danang Prasetyo.
IA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dan diketahui memiliki kedekatan dengan tersangka Bebby Hussy. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat bekerja di salah satu kantor PT IRP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 103.364.602.345 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka atas nama BH dkk pada Selasa, 23 September 2025.
Uang tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan, antara lain rekening tabungan, deposito, dan giro.
Instagram/kejatibengkulu_
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ratu Samban Mining, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kasus dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu.
Andri Kurniawan menjelaskan, uang yang disita Kejati Bengkulu berasal dari berbagai akun rekening bank. Ada pula penyitaan dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id