

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memperkuat jalinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian perkara restorative justice. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Kerjasama yang terjalin antara Kejati dan Pemprov Jatim menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Peran aktif pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi, konseling, dan bantuan permodalan agar berbagai penyebab tindak pidana dapat teratasi serta pelaku tidak mengulanginya,” ujar Kajati Jatim dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah konkret Kejati Jatim yang dinilainya sebagai awal perspektif dalam membangun penegakan hukum yang adil dan humanis.
Selain dengan Kejati Jatim, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bupati/Wali Kota se-Jatim yang disaksikan Gubernur dan Kajati Jatim.
Melalui momentum ini, Kejati Jatim dan Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara restorative justice guna mewujudkan tujuan utama yakni pemulihan kondisi sosial antara pelaku dan korban di masyarakat.
Pada kesempatan terpisah, Kajati Jatim memimpin pelaksanaan Upacara Penyerahan Tongkat Komando kepada Kajari di wilayah hukum Kejati Jatim yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa pada hari yang sama.
Tongkat komando yang diserahkan memiliki bentuk, ukuran, dan corak yang seragam, namun tetap memuat identitas masing-masing satuan kerja.
Dalam arahannya, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi mengingatkan bahwa tongkat komando bukan sekadar atribut pelengkap, melainkan simbol estafet kepemimpinan di wilayah masing-masing.
“Dengan memegang tongkat komando, artinya saudara adalah orang-orang pilihan yang dipercaya untuk memikul tanggung jawab sebagai pengendali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa di wilayah hukum masing-masing,” tegas Kajati Jatim.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id