

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja dalam ekspose yang digelar Senin, 29 September 2025.
Ekspose perkara dipimpin Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Robet M Tacoy, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum Kejati Sulsel.
Pengajuan restorative justice yang diajukan Kejari Tana Toraja adalah terhadap tersangka HO, pemuda 18 tahun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam perkara dugaan tinda pidana penganiayaan.
Perkara ini bermula saat Tersangka HO melakukan penganiayaan terhadap Korban PS pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di kantor SMK Negeri 3 Tana Toraja. Tersangka saat itu memukul korban PS sebanyak dua kali di bagian wajah.
Perbuatan Tersangka HO dipicu oleh dendam atas kejadian satu hari sebelumnya dimana pelaku hampir menabrak sepeda motor korban yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan.
Akibat perbuatannya, Korban sempat dirawat inap selama empat hari di RSUD Lakipadada. Hasil visum menunjukan korban mengalami luka pada mata kiri, termasuk luka lecet dan pembengkakan pada kelopak mata dan konjungtiva, yang disimpulkan sebagai trauma tumpul berdasarkan Hasil Visum et Repertum (VeR).
Usai ekspose perkara, Kajati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik bahkan wakil bupati mengapresiasi proses RJ. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kajati Agus Salim.
Persetujuan restorative justice diberikan dengan alasan ancaman Pidana di bawah lima tahun, telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, Tersangka HO baru pertama kali melakukan tindak pidana setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di wilayah hukum terkait.
Pertimbangan lainnya adalah luka yang dialami korban sudah kembali pulih seperti semula, adanya respons positif masyarakat, serta status tersangka dan korban yang masih duduk sebagai pelajar di SMK.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Selain menerima permohonan restorative justice, Kejati Sulsel juga menjatuhkan sanksi sosial kepada tersangka berupa kegiatan membersihkan rumah ibadah.
Terkait hal tersebut, Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy berpesan agar tersangka menjalankan sanksi sosial dengan baik.
Penkum Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id