

Tak hanya menelusuri proses pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggali keterangan terkait penilaian aset atau bisnis dari perusahaan tekstil yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
Proses penelusuran keterangan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan memeriksa 2 orang saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dua orang saksi dari KJPP tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Penailai Publik pada KJPP Ruky Safruddin & Rekan Cabang Tebet berinisial YW.
Satu saksi lainnya adalah TYM selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) tahun 2017, 2019 dan 2023.
Kabar terbaru dari penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex adalah Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Aset-aset yang disita tim penyidik Kejagung diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jumlah pemasangan plang penyiataan sebanyak enam bidang tanah dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi (m2)," ujar Kapuspenkum
Aset-aset yang disita penyidik Kejaksaan tersebut terbagi atas 4 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah dan bangunan yang berada di tiga lokasi yang berbeda. Aset berupa bidang tanah dan bangunan yang disita diketahui berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan total luas mencapai 389 m2.
Satu aset berupa tanah dan bangunan lainnya adalah sebuah villa dengan total luas mencapai 3.120 m2. Bangunan ini berada di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Sementara empat bidang tanah kosong yang menjalani penyitaan dan dilakukan pemasangan plat sita berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id