

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah petinggi dari perusahaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sebanyak empat orang saksi yang seluruhnya berasal dari perusahaan swasta diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Empat saksi yang diperiksa berasal dari tiga perusahaan yang seluruhnya bergerak di bidang TIK. Dua diantaranya berasal dari perusahaan yang sama.
Penyidik JAM PIDSUS diketahui memanggil tiga orang direksi dari perusahaan tersebut yaitu inisial LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia, MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies, serta WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk.
Selain para petinggi perusahaan, satu saksi lain yang diperiksa Kejagung adlah seorang Account Manager dari PT Multipolar Technologies berinisial FF.
Menurut Kapuspenkum, keempat orang saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum
Tersangka MUL dalam perkara ini berperan selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLaporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id