Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 dalam persidangan Selasa, 30 September 2025.

Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsesl, Soetarmi mengatakan, empat terdakwa yang dinyatakan bersalah itu adalah Dr Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.

Dr Mukhtar Tahir diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Mukhtar Tahir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42) divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 366 juta. Terdakwa Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan dikenakan kewajiban uang pengganti Rp48.997.873 subsider 3 bulan penjara.

Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Terakhir, terdakwa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Selain tim JPU, lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, sikap pikir-pikir juga ditempuh oleh dua orang terdakwa yaitu Muhktar Tahir dan Suryadi. Sementara Terdakwa Syamsul dan M Arief Rachman menyatakan menerima putusan hakim. 

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pada 11 September 2025, JPU Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020. JPU Kejati Sulsel mengajukan tuntutan kepada 7 terdakwa berupa:

1. Terdakwa Dr. Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp 100 juta (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).

2. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50 juta (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).

3. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara)

4. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp 50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan)

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi

"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos Covid-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Rabu, 01 Okt 2025 15:09 WIB

Rugikan Negara Rp5,28 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2022. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siagar darurat Covid-19 pada Dinsos Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kadinsos bersama sejumlah pihak itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38. 

Terhadap ketiga terdakwa yang masih menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Tim JPU Kejati Sulsel mengajukan tuntutan berupa:

1. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar  Rp. 1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan)

2. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
 

3. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp. 251.193.773,- (subsider 1 tahun).

Kejari Jakarta Barat Setor Uang Rampasan Rp530,43 Miliar dari Perkara TPPU Judi Online Oe Hengky Wiryo ke Kas Negara
Kejari Jakarta Barat Setor Uang Rampasan Rp530,43 Miliar dari Perkara TPPU Judi Online Oe Hengky Wiryo ke Kas Negara Jumat, 13 Mar 2026 14:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang
Kajati Sulsel Peringatkan Soal Kedisiplinan dan Larangan Flexing Saat Pengarahan Internal Jelang Libur Panjang Jumat, 13 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak
Kejati Kalbar Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke JPU Kejari Pontianak Jumat, 13 Mar 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp159,81 Miliar Terkait Perkara Tambang Batu Bara PT RSM
Kejati Bengkulu Terima Uang Pengganti Rp159,81 Miliar Terkait Perkara Tambang Batu Bara PT RSM Jumat, 13 Mar 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Ekspose 8 Draft Pendapat Hukum, Kejati Jatim Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah
Gelar Ekspose 8 Draft Pendapat Hukum, Kejati Jatim Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah Kamis, 12 Mar 2026 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Raih Peringkat II Sebagai Institusi Terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2026
Kejati Sumut Raih Peringkat II Sebagai Institusi Terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Tahun Anggaran 2026 Kamis, 12 Mar 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Ditangkap Kurang dari 24 Jam! Tim Gerak Cepat Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Amankan 2 Tahanan yang Kabur
Ditangkap Kurang dari 24 Jam! Tim Gerak Cepat Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak Amankan 2 Tahanan yang Kabur Rabu, 11 Mar 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas
Susul 5 Tersangka Lain, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kabid Hortikultura DTPHBun Berinisial UN Terkait Perkara Korupsi Bibit Nanas Rabu, 11 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulbar Tetapkan Mantan Dirut Perumda  Aneka Usaha Majene Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Kejati Sulbar Tetapkan Mantan Dirut Perumda Aneka Usaha Majene Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rabu, 11 Mar 2026 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Minat Masyarakat Meningkat, Kejati Jatim Dukung Penguatan Tata Kelola PT KAI di Jawa Timur
Minat Masyarakat Meningkat, Kejati Jatim Dukung Penguatan Tata Kelola PT KAI di Jawa Timur Rabu, 11 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Wamenaker, Kejati Sumut Jajaki Peluang Penerapan Pidana Kerja Sosial Lewat BLK Kemnaker
Terima Kunjungan Wamenaker, Kejati Sumut Jajaki Peluang Penerapan Pidana Kerja Sosial Lewat BLK Kemnaker Rabu, 11 Mar 2026 08:03 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB
Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB Rabu, 11 Mar 2026 04:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Kembalikan Aset PT Kereta Api Regional I Sumatera Utara Senilai Rp55,85 Miliar
Kejati Sumut Kembalikan Aset PT Kereta Api Regional I Sumatera Utara Senilai Rp55,85 Miliar Selasa, 10 Mar 2026 19:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari Turun ke Persidangan, JPU Kejari Jakarta Barat Tuntut Pidana Mati 2 WNA Malaysia Terdakwa Perkara Narkotika
Kajari Turun ke Persidangan, JPU Kejari Jakarta Barat Tuntut Pidana Mati 2 WNA Malaysia Terdakwa Perkara Narkotika Selasa, 10 Mar 2026 15:02 WIB

Tuntutan hukuman mati terhadap WNA dalam perkara narkotika ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati DK Jakarta

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL ke JPU Kejari Palembang
Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL ke JPU Kejari Palembang Selasa, 10 Mar 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur
Kajati Katim Lantik Aspidus dan 3 Kajari di Wilayah Hukum Kalimantan Timur Selasa, 10 Mar 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Menteri PU, Kejati Sumut Jalin Sinergi Program Rehabilitasi Dampak Bencana di Sumatera Utara
Terima Kunjungan Menteri PU, Kejati Sumut Jalin Sinergi Program Rehabilitasi Dampak Bencana di Sumatera Utara Selasa, 10 Mar 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar
Kejati Sulsel Resmi Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya Terkait Perkara Korupsi Program Bibit Nanas RP60 Miliar Senin, 09 Mar 2026 22:59 WIB

Baca Selengkapnya
Dihadiri Wakil Menteri Umroh & Haji, Kajati Dr Harli Siregar Beri Santunan kepada Yatim Piatu dan Disabilitas di Buka Puasa Bersama MPI Sumut
Dihadiri Wakil Menteri Umroh & Haji, Kajati Dr Harli Siregar Beri Santunan kepada Yatim Piatu dan Disabilitas di Buka Puasa Bersama MPI Sumut Senin, 09 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKU Timur Geledah Dua Kantor Developer Terkait Perkara Kredit Rumah Subsidi FLPP 2024–2025
Kejari OKU Timur Geledah Dua Kantor Developer Terkait Perkara Kredit Rumah Subsidi FLPP 2024–2025 Senin, 09 Mar 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Datun Beri Pendampingan Hukum, Kajari Humbang Hasundutan Resmikan Hasil Pembangunan Rumah PPKT
Datun Beri Pendampingan Hukum, Kajari Humbang Hasundutan Resmikan Hasil Pembangunan Rumah PPKT Senin, 09 Mar 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dorong Sinergi Pengawasan, Kajati Jatim:
Dorong Sinergi Pengawasan, Kajati Jatim: "Menjaga Amanah Besar Pupuk Bersubsidi Bukanlah Perkara Sederhana" Minggu, 08 Mar 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR, DPRD, dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024 Sabtu, 07 Mar 2026 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron 9 Bulan, Tim Kejari Ponorogo Amankan DPO Perkara Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN
Buron 9 Bulan, Tim Kejari Ponorogo Amankan DPO Perkara Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Jumat, 06 Mar 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya