

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 dalam persidangan Selasa, 30 September 2025.
Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsesl, Soetarmi mengatakan, empat terdakwa yang dinyatakan bersalah itu adalah Dr Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.
Dr Mukhtar Tahir diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Mukhtar Tahir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42) divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 366 juta. Terdakwa Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan dikenakan kewajiban uang pengganti Rp48.997.873 subsider 3 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Selain tim JPU, lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, sikap pikir-pikir juga ditempuh oleh dua orang terdakwa yaitu Muhktar Tahir dan Suryadi. Sementara Terdakwa Syamsul dan M Arief Rachman menyatakan menerima putusan hakim.
Pada 11 September 2025, JPU Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020. JPU Kejati Sulsel mengajukan tuntutan kepada 7 terdakwa berupa:
1. Terdakwa Dr. Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp 100 juta (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50 juta (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara)
4. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp 50 juta (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan)
Dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2022. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siagar darurat Covid-19 pada Dinsos Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Kadinsos bersama sejumlah pihak itu diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
Terhadap ketiga terdakwa yang masih menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Tim JPU Kejati Sulsel mengajukan tuntutan berupa:
1. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp. 1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan)
2. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
3. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp. 251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id