

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim penyidik pidana khusus (Pidsus) menggeledah kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu yang berada di Jalan S Parman terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan yang juga menjabat sebagai ketua penyidik pada perkara tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Pada hari ini jumat, 19 Juni 2025 Tim PIdsus Kejati Bengkulu bersama ketua Tim Pak Andri mengadakan penggeledahan di kantor pos cabang Bengkulu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Adriani.
Kepala Seksi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo yang turut turun langsung dalam penggeledahan paksa ini mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang diindikasi adanya ketidakbenaran melawan hukum di kantor pos tersebut.
"Kami melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Pos KCU karena kami mendapat laporan tentang adanya indikasi ketidakbenaran melawan hukum terkait pengelolaan keuangan yang ada di sini," ujar Danang.
Diungkapkan Danang, laporan tersebut berasal dari Satuan Pengawasan Indonesia (SPI) Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami mendapat laporan dari SPI Kantor Pusat PT pos Indonesia kemudian kami tindak lanjuti dan hari ini kami lakukan tindakan penggeledahan paksa," ungkapnya.
Dalam penggeledahan paksa ini, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengitas sejumlah dokumen, komputer, dan alat bukti lainnya terkait dengan kasus tersebut.
Instagram @Kejatibengkulu_
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id