Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkatra dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan landmark Welcome to Halbar Tahun Anggaran 2018 pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dua tersangka tersebut merupakan mantan pejabar pemerintah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat.
"Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan landmark Welcome to Halbar Tahun Anggaran 2028," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Fahri, S.H., M.H dalam keterangan kepada awak media dikutip dari akun Instagram @kejari_halmaherabarat, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kedua tersangka itu adalah inisial MSA selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017-2024 dan SS selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018–2021.
Perkara ini berawal di tahun 2017 saat Pemda Halmahera Barat membangun landmark Welcome to Halbar di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo dengan alokasi anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp 1 miliar.
Program ini menjadi persoalan karena proyek pembangunan landmark itu tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Daerah pada tahun anggaran tersebut.
“Yang kedua, belum ada penganggaran terkait kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan tersebut sudah dibangun tanpa melalui proses tender,” ungkap Kajari Halmahera Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Halmahera Barat langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-193/Q.2.17/Fd.2/10/2025 dan PRINT-192/Q.2.17/Fd.2/10/2025.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Proses pembangunan dimulai pada tahun 2018 ketika pihak pelaksana proyek meminta biaya pembangunan landmark dibayarkan. Untuk pencarian anggaran tersebut, para tersangka membuat proses pengadaan fiktif dan kegiatan lainnya.
“Jadi seakan-akan ada kontrak, akan tetapi yang dibuat saat itu adalah MoU. Jadi pekerjaan 2017, MoU dibuat 2018, seakan-akan kegiatan itu ada dasarnya,” ungkap Kajari Fahri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 orang saksi dan ahli konstruksi dari Universitas Khairun. Sementara terkait perkiraan kerugian keuangan negara, Kejari Halmahera Barat mengganteng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara serta ahli pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Kejari Halmahera Barat
Kajari menegaskan bahwa terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan jenis Rutan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kabupaten Halmahera Barat untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani proses hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id