Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pada Selasa, 4 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka berinisial NLA selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur (Jatim), Wagiyo, S.H., M.H., menjelaskan, penetapkan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Menurut Wagoyi, tersangka NLA dalam pelaksanaan program BSPS memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana.
ujar Aspidsus Wagiyo, S.H., M.H.,
Lebih lanjut, Aspidsus menambahkan bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp325 juta dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Perbuatannya bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26.876.402.300.
Kejati Jatim terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id