STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur menyita uang sebesar Rp70 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung perak tahun 2023-2024.
Uang sitaan bernilai puluhan miliar dari PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukan kegiatan penggeledahan yang digelar penyidik Kejari Tanjung Perak di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan kepada awak media, pada Rabu, 5 November 2025
Menurut Kajari, uang sitaan senilai Rp70 miliar tersebut nantinya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud karena diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Setelah dilakukan penyitaan, Kejari Tanjung Perak selanjutnya akan menitipkan seluruh uang yang disita di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan RI di salah satu bank milik pemerintah hingga adanya putusan hukum tetap atas perkara tersebut.
Terkait penanganan dan hasil proses penyidikan, Kajari mengungkapkan penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta menghadirkan ahli hukum dan keuangan negara. Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik juga menhita berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk hard copy maupun digital, yang diyakini terkait dengan perkara yang tengah ditangani.
Untuk saat ini, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti untuk menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara saksi, surat, dan petunjuk hukum.
“Kami akan umumkan nama-nama pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah proses analisa penyidik rampung,” tegasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id