Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lembali menetapkan seorang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan tersangka tersebut adalah seorang pengacara berinisial H.
Penetapan kali ini membuat perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjang telah menyeret tiga orang tersangka.
Menurut Danang, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung menyebabkan 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) mendapatkan ganti rugi senilai Rp15 miliar. Namun dari alokasi anggaran pembebasan lahan tersebut diduga terdapat aliran dana yang masuk ke rekening Tersangka H.
Kejati Bengkulu
Dengan fakta tersebut, Kejati Bengkulu menetapkan status tersangka terhadap advokat H sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.
Sebelum Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dari jajaran mantan pejabat di bidang pertanahan dalam perkara yang sama. Para tersangka itu adalah Ir. Hazairin Masrie, MM bin Maiseman (Alm) selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu tengah dan Ahadiya Seftiana, S.H. Binti Naufin (Alm) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
Kedua tersangka dengan perannya sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ketua pelaksana diduga melakukan manipulasi perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp 4 miliar.
Dari pemeriksaan juga diketahui terdapat sejumlah item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris.
Namun dari fakta yang ditemukan, komponen tersebut dimasukkan dalam anggaran. Selain itu terdapat kerugian negara yang berasal dari mark up ganti rugi tanam tumbuh.
Dalam proses penyidikan menggunakan metode scientific evidence, penyidik menemukan fakta dugaan perbuataan melawan hukum yaitu manipulasi pada jenis tanam tumbuh.
Temuan tersebut turut mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.
Diketahui pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung menggunaan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 200 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id