Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
Upaya pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.
ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr Kuntadi, S.H., M.H dalam keterangan tertulis Kejati Jatim.
Lahan pembangunan seluas sekitar 60 hektare di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, diketahui merupakan milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun sebagian area sempat bersinggungan dengan lahan warga sehingga pembangunan akhirnya digeser ke lokasi yang lebih aman dan kondusif.
Kajati Jatim Dr Kuntadi menegaskan, Kejaksaan dan Kodam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
Kejati Jatim
Selain di Tulungagung, Kejati Jatim juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis TNI di Bojonegoro dan Lamongan. Kajati berharap, keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati nantinya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id