 
                                         
                                         
                                        Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H, mengingatkan tiga poin utama yang harus ditanamkan dan dilaksanakan oleh para pegawai di lingkungan Kejati NTT saat memberikan pengarahan sekaligus perkenalan dengan seluruh jajaran pegawai di Aula Kejati NTT pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kajati baru NTT yang menganggap dirinya sebagai pendatang baru karena pertama kali berdinas di wilayah hukum NTT ini mengawali pengarahannya dengan memberikan pesan tentang pentingnya bekerja dengan ikhlas dan bersyukur.
“Saya pendatang paling akhir tentunya harus minta izin. Biarpun saya Kajati di sini, saya ingin kehadiran saya diterima dengan keikhlasan,” ujar Kajati Roch Adi Wibowo yang pernah berpindah tugas hingga 19 kali dari wilayah Aceh sampai Papua ini.
 
                                                Menurut Kajati NTT, ikhlas dan syukur merupakan dua kunci nilai yang saling berkaitan dan akan banyak membantu para pegawai Kejaksaan untuk dapat bekerja dengan tenang dan happy dimanapun ditugaskan.
Implementasi rasa syukur harus nyata diwujudkan dalam bentuk disiplin waktu, bekerja, saling menghargai antara rekan kerja, menghormati pimpinan, dan mengasihi bawahan.
Poin kedua yang disampaikan Kajati NTT adalah mengevaluasi sekaligus menyelesaikan target pekerjaan yang harus dipenuhi Kejati NTT.
Hingga 28 Oktober 2025, capaian kinerja Kejati NTT telah 84% dan ditargetkan dapat menyelesaikan 95% dari realisasi anggaran dan kinerja pada pertengahan Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menginformasikan pentingnya mencapai target kinerja berkaitan dengan perubahan sistem tunjangan kinerja (remunerasi) di masa mendatang.
 
                                                ungkap Kajati Roch Adi Wibowo.
Terakhir, Kajati NTT menyoroti dua aspek kedisiplinan yang wajib dipatuhi seluruh pegawai Kejati NTT. Disiplin pertama adalah berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Hati-hati bersosmed. Jangan sampai seperti yang disampaikan teman-teman, jarimu akan menjadi harimaumu. Jangan nanti kita bersosmed asal-asalan merugikan institusi,” pesannya.
Kedisiplinan kedua yang disorot Kajati NTT adalah kerapian dan kepatuhan dalam berpakaian. Kajati Roch Adi secara tegas melarang penggunaan sandal jepit di lingkungan kantor meskipun dengan alasan habis berwudu atau dari kamar kecil.
 
                                                Ia juga menekankan agar penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) harus lengkap dan sesuai aturan.
“Kita sepakat di sini, pakai PDH harus betul-betul sesuai peraturan Jaksa Agung,” katanya.
 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id