STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tig mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Selasa, 4 November 2025.
Ketiga mantan pejabat KPU Sumba Timur yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial SBD selaku Sekretaris, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.
Ketiga mantan pegawai KPU Sumba Timur itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan 30 saksi dan 2 ahli, serta alat bukti surat yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa, dan melakukan mark-up laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan negara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742. Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id