Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan penahanan terhadap mantan bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 berinisial SP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata kabupaten Sleman tahun 2020 pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SP.
Penahanan Tersangka SP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Tersangka SP ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
"Kejari Sleman terus selalu berkomitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Sleman ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel," ujar Kajari Sleman.
Menurut Kajari, proses penahanan terhadap Tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut mengatur penahanan bisa dilakukan apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Alasan lain adalah tindak pidana yang dilakukan tersangka SP itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Mantan Bupati SP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidan akorupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata kabupaten Sleman tahun 2020 pada 30 September 2025.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025. Tersangka SP diduga melanggar pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SP juga disangka melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor ebagaiman telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Sleman diketahui telah memeriksa 300 orang saksi dalam mengungkap perkara terkait dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 yang diterima Kabupaten Sleman dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam. Pemberian dana hibah diatur melalui Permenkeu No 46/PMK/07/2020.
Hasil penyidikan mengungkap Bupati Sleman yang saat itu dijabat SP telah menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Langkah itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Tindakan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id