

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Maros, dalam kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan untuk memperdalam proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, Senin 23 Juni 2025.
Modusnya: Jabatan Rangkap, Anggaran Raksasa
Dalam kurun 2021 hingga 2023, Taufan yang juga merangkap sebagai Kabid-Egov dan KPA/PPK pada proyek ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran internet Command Center.
Total anggaran yang digelontorkan selama tiga tahun mencapai angka fantastis; Rp3,62 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), Rp4,54 miliar (2023).
Hasil audit BPKP Sulsel menyebut negara dirugikan sebesar Rp1,049 miliar dalam proyek yang seluruh dananya bersumber dari APBD Maros.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2024.
ungkap Sulfikar.
Taufan kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id