

Perkara ini bermula ketika tersangka ditagih hutang oleh Korban, Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda bersama Saksi Titawaty alias Atit binti Indarson di rumah Tersangka.
Ketika proses penagihan utang tersebut, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa emosi dan langsung berdiri dan mengancam akan membunuh korban. Tersangka berkata, ”mana mandau, ku bunuh ja (dimana mandau/senjata tajam, ku bunuh saja)”.
Karena tidak menemukan senjata tajam, tersangka pun marah hingga mencekik leher korban sampai terdorong hingga membentur tembok.
Tak hanya itu, tersangka juga menendang bagian perut dan tangan Korban menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak dua kali. Kemudian saksi Titawaty yang melihat langsung kejadian tersebut menarik badan korban untuk menghentikan perbuatan tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono, bersama Kasi Pidum Agung Cap Prawarmianto, serta Jaksa Fasilitator Yuliana Catrin Tri Sumarna, dan Neisa Nurfitriani Pratama, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada korban dan mengaku bahwa saat kejadian ia tersulut emosi sesaat. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum segera dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Kalteng, Undang Mugopal, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Pihaknya pun menyetujui permohonan tersebut dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Khamim Atmaja bin Mujito (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Syah Budi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Surya Ginting alias Gopal dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaIstri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id