

Sebuah kasus penggelapan uang penjualan di Yogyakarta akhirnya berujung damai. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Selasa 17 Juni 2025, memimpin ekspose virtual yang menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice.
Salah satunya, perkara penggelapan yang dilakukan oleh Ali Burham alias Ali bin Nurkholis Sukimin.
Ali adalah Asisten Supervisor di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana Yogyakarta. Ali menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pada awal April 2025, ia menerima setoran uang hasil penjualan dari beberapa cabang, namun uang itu tidak disetorkan ke bagian keuangan perusahaan. Sebaliknya, Ali memasukkan total Rp 8,1 juta ke rekening pribadinya.
Restorative justice ini dikabulkan JAM-Pidum setelah kajian menyeluruh. Alasan penghentian penuntutan antara lain: Ali baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, pidana yang diancamkan di bawah 5 tahun, serta adanya perdamaian tulus tanpa paksaan.
Selain kasus Ali, JAM-Pidum juga menyetujui restorative justice untuk empat kasus lain, termasuk penganiayaan dan pencurian di Banggai Laut, Paser, Lahat, dan Rokan Hulu.
1. Tersangka Suprin Posingan alias Ucok dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Muhammad Sarifudin bin Salmani dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Sadam Husin bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3, Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Tio Hermawan als Tio bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id