

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif pada Selasa, 19 Maret 2024.
Berikut ini 18 pelaku kejahatan yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif:
1. Hendra Saputra bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka
melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Jamilah binti Zakaria dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Pitria binti M. Nazir dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Lilis Suryani binti Fauzi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. Herlya binti Fairozi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan alasan sebagai berikut:
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id