Better experience in portrait mode.
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bekasi, Diselesaikan lewat Restorative Justice

Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bekasi, Diselesaikan lewat Restorative Justice

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 26 November 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Muhamad Yunus bin Wandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bekasi, Diselesaikan lewat Restorative Justice

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
• Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Bekasi, Diselesaikan lewat Restorative Justice

“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”

ujar JAM-Pidum.

Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta
Keadilan Restoratif Disetujui, Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Surakarta

Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Satu Perkara Narkotika di Lombok Tengah
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Satu Perkara Narkotika di Lombok Tengah

Perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah itu melibatkan dua orang tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung Setujui 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keempat perkara tersebut berasal dari pengajuan tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba di Lombok Tengah, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba di Lombok Tengah, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berikut alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 7 Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 7 Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Penuntutan perkara-perkara ini dihentikan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Permohonan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkotika Melalui Restorative Justice

Tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika

Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice Kasus Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato
Kejaksaan Agung Setujui Restorative Justice Kasus Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Berikut ini alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Karawang
Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Karawang

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Penyelesaian Satu Perkara Narkotika di Kejari Padang dengan Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui Penyelesaian Satu Perkara Narkotika di Kejari Padang dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Persetujuan pengajuan dalam perkara tindak pidana narkotika itu diberikan oleh JAM-Pidum Kejagung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan
JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Paling Banyak Perkara Penganiayaan

Selain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 4 Perkara Narkotika Melalui Mekanisme Restorative Justice

Permohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya