

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menghimpun dana sebesar Rp 2.766.903.000 atau Rp2,7 miliar dari proses lelang barang rampasan dan barang eksekusi perkara tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang yang dilelang merupakan milik tiga terpidana yaitu Minggu Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Udar Pristono.
Lelang dilakukan secara online melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya, Jawa Timur dan Denpasar, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya Minggu 11 Mei 2025 menjelaskan lelang dilakukan sesuai arahan dari Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto kepada jajaran untuk percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara.
Kejaksaan.go.id
Objek lelang yang dilakukan pekan lalu tersebut berupa alat komunikasi serta tanah dan/atau bangunan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tanpa kehadiran peserta lelang, dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id, dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, yang mana hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Proses lelang di KPKNL Surabaya digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 dengan objek lelang atas nama Terpidana Minggus Umboh. Lelang ini merupakan kegiatan pemulihan aset oleh Tim BPA atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Dalam amar putusannya antara lain menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi.
Dari 19 objek lelang, KPKNL telah mendapatkan pemenang lelang 1 lot paket berisi 9 alat komunikasi senilai Rp 22.703.899.
Sementara itu, pelaksanaan lelang di Denpasar diperoleh hasil tiga objek lelang atas nama Terpidana Udar Pristono berhasil laku terjual berupa 1 unit Condotel Mercure Bali Legian seluas 28,20 m2 di Badung, Bali dengan perolehan senilai Rp800 juta.
Hasil lelang ini lebih tinggi Rp20 juta dari nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 780 juta.
Objek lelang dari terpidana yang sama dan berhasil terjual adalah 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites seluas 49,61 m2, di Badung, Bali yang saat ini bernama Pullman Bali Legian Nirwana terjual senilai Rp 1,03 miliar.
Terakhir adalah 1 objek lelang atas nama Terpidana Ria Wira alias Ayen berupa satu bidang tanah berikut bangunan beserta fasilitas dan prasarana lainnya, di Perumahan Villa Korji Terrace, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yang laku terjual senilai Rp 914,2 juta.
KPKNL Surabaya berhasil menjual objek lelang ini lebih tinggi Rp 85 juta dari nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp 829,2 juta.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Kejaksaan TI Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Capaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id