STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai Contact Point CARIN (Camden Asset Recovery Interagency Network) Indonesia mewakili Delegasi Kejaksaan RI dalam mengikuti kegiatan Pertemuan Tahunan/Annual General Meeting (Agm) CARIN yang diselenggarakan di Kantor Pusat Europol, Den Haag, Belanda, pada 29-31 Oktober 2025 lalu.
Dalam kegiatan tersebut United Kingdom atau Inggris bertindak sebagai Presidensi CARIN tahun 2025 dan menjadi tuan rumah pada giat pertemuan AGM CARIN 2025 tersebut.
Mengutip unggahan di laman Instagram resmi @kejaksaan.ri, BPA mengirimkan dua orang perwakilan sebagai delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan tahunan CARIN tersebut. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Dukungan Teknis pada Bagian Kerja Sama dan Dukungan Teknis Pemulihan Aset, Muhammad Fabian Swantoro dan Kepala Sub Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Erick Ludfyansyah.
Dalam kegiatan tersebut, Delegasi Indonesia memanfaatkan kesempatan untuk menjalin komunikasi lebih intensif, mengembangkan jaringan kerja sama antar sesama penegak hukum, dan bertemu langsung dengan beberapa contact poin seperti Spanyol, INggris, Denmark, Polandia, Rumania, Australia, Korea Selatan, Thailand serta beberapa perwakilan ARIN'S Regional yang membahas mengenai kerja sama penegakan hukum dan pemulihan aset.
Salah satu hal baru dalam pertemuan AGM CARIN 2025 yaitu terdapat Silver Notice Initiative yang disampaikan wakil dari Interpol's Finance Crime and Anti-Corruption Center (IFCACC).
Silver Notice merupakan suatu metodologi pemberitahuan atau alat baru, bagian dari program percontohan yang diluncurkan pada Januari 202. Dengan inisiatif ini, negara anggota bisa meminta bantuan dari negara lain untuk melacak dan mengembalikan aset kriminal seperti uang, properti, atau mobil.
Pemberitahuan silver notice ini berbeda dengan pemberitahuan lain yang berfokus pada individu seperti red notice, yellow, black, green, orange, dan purple notice. Silver notice secara khusus fokus kepada aset ilegal yang merupakan hasil dari tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana yang merupakan hasil dari penyelidian yang berimbas kepada hasil keuangan dari tindak kejakanan seperti penipuan, korupsi, dan perdagangan manusia.
Fungsi utama dari silver notice adalah mengetahui serta membantu menentukan lokasi fisik tempat aset yang terkait kegiatan kriminal, mengidentifikasi aset dengan mengumpulkan informasi tentang aset yang diduga terkait dengan kegiatan krimininal, serta memperoleh informasi rincian tentang aset seperti kepmilikan dan transaksi keuangan, melacak pergerakan aset berharga yang memiliki nilai ekonomis secara diam-diam atau terus menerus yang melintasi batas negara.
Sebagai Presidensi CARIN tahun 2025, Inggris mengapresiasi partisipasi dari berbagai jurisdiksi yang hadir dalam kesempatan ini dengan terus melakukan upaya-upaya untuk memperkuat kerja sama antar sesama contact CARIN.
Inggris juga menegaskan komitmen penuh untuk berkontribusi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam hal pemulihan aset di antara para anggota CARIN maupun jejaring ARIN Regional.
Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan pemanfaatan pertukaran informasi dan menindaklajuti dengan kerja sama penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, cyber crime, penipuan, penyelundupan, peradangan orang, perdanganan senjata, pencucian uang, korupsi, kejahatan perbankan dan tindak pidana lainnya.
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id