

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang kembali Barang Rampasan Negara (Baran) berupa 1 unit condotel di Kuta, Bali milik Terpidana Ir Udar Prastono, M.T pada Jumat, 17 Oktober 2025. Proses lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Oktober 2025 menyampaikan, pelaksanaan lelang sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Aset yang dilelang berupa 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 meter persegi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang berlokasi di Jl. Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana)
Aset tersebut dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang).
"Dari hasil lelang unit condotel laku terjual senilai Rp1.026.000.000," ungkap Kapuspenkum.
Terpidana Ir. Udar Pristono, MT. merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Udar Pristono yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp402,364 miliar atau setidaknya Rp63,965 miliar dalam pengadaan Bus Busway (TransJakarta) tahun 2012 dan 2013.
Perbuatan itu dilakukan Udar bersama-sama sejumlah pejabat Dishub, rekanan, dan Direktur BPPT Prawoto.
Dishub Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp137 miliar untuk pengadaan Paket I dan II Bus Articulated TransJakarta.
Akibat penyimpangan dalam pengadaan Paket I dan II Bus TrasnJakarta itu, kerugian negara ditaksir Rp9,576 miliar. Kerugian negara Rp392,788 miliar atau setidaknya Rp54,389 miliar juga terjadi dalam pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013, akibat penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pengadaan, dan pengawasan.
Tidak hanya didakwa korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta, Udar didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp6,519 miliar yang dimasukan ke rekeningnya.
"Penerimaan-penerimaan itu sejak Udar menjabat Kadishub tahun 2010 sampai 2014 dari orang-orang yang sudah tidak dapat diingatnya lagi," tutur penuntut umum Victor dalam persidangan pada April 2015.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id