STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berencana menggelar lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya pada 2 Desember 2025 melalui melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Kapal tanker yang dilelang tersebut tewrcatat atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Menurut Kapuspenkum, objek lelang yang akan dijual dalam satu paket tersebut terdiri dari unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Isi muatan kapal berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel termasuk objek paket lelang tersebut.
"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Kapuspenkum.
Dalam proses lelang ini, Tim BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Batam menetapkan batas nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400. Peserta yang berminat mengikuti lelang diwajibkan untuk menitipkan uang jaminan lelang senilai Rp 118 miliar.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id