STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berencana menggelar lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya pada 2 Desember 2025 melalui melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Kapal tanker yang dilelang tersebut tewrcatat atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Menurut Kapuspenkum, objek lelang yang akan dijual dalam satu paket tersebut terdiri dari unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Isi muatan kapal berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel termasuk objek paket lelang tersebut.
"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Kapuspenkum.
Dalam proses lelang ini, Tim BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Batam menetapkan batas nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400. Peserta yang berminat mengikuti lelang diwajibkan untuk menitipkan uang jaminan lelang senilai Rp 118 miliar.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus yaitu badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis).
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id