STORY KEJAKSAAN - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi dua unit kapal yang merupakan Barang Rampasan Negara (Baran) di Batam, pada Kamis, 9 Aril 2026 lalu.
Mengutip informasi dari akun resmi instagram BPA Kejaksaan RI, dua unit kapal yang ditinjau itu adalah Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar, dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Sementara satu kapal lainnya adalah Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Dirampas Untuk Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Kegiatan Pemantauan didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kepala Kejari Karimun.
Dilakukannya Pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian Aset.
Pada kesempatan ini, Kepala BPA Kejaksana RI, Dr. Kuntadi memberikan instruksi kepada Jajaran Pemulihan Aset untuk segera melakukan Percepatan proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau serta meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Pelaksanaan lelang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., menerangkan lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.
Objek lelang tersebut akan dijual dalam 1 paket dengan rincian yaitu 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja.
Kapal tanker tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton. Kapal tersebut juga bermuatan Light Crude Oil dengan volume sebanyak 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id