

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto turut memberikan ceramah kepada para jaksa yang tengah mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kehadiran Kepala BPA Kejaksaan RI merupakan salah satu bagian dari kegiatan Ceramah Pimpinan pada PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 yang rutin digelar setiap penyelenggaraan PPPJ.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @bpakejaksaanri, Kepala BPS Kejaksaan dalam kesempatan trsebut sempat menjelaskan tentang struktur baru BPA berdasarkan pendekatan proses kerja tanpa memisahkan kewenangan pelaksanan tugas baik di dalam dan di luar negeri.
Dengan pelaksanaan tugas terseut diharapkan dapat terwujud pelaksaan pemulihan aset yang lebih komprehensif yang dijalankan dalam enam tahapan.
Tugas BPA Kejaksaan tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Keenam tahapan itu adalah penelusuran aset (asset tracing), pengamanan aset (asset securing), pemeliharaan aset (asset maintenance), perampasan aset (aset forfeiture), pengambilan aset kepada negara, korban atau yang berhak (Asset returns), dan manajemen pengelolaan aset (Asset management).
Pada kesempatan itu, Kepala BPA juga menyampaikan pentingnya penyelenggaraan pemulihan aset yang mumpuni dari aspek strategi, organsiasi, proses, sumber daya manusia, teknologi, maupun dari prasaran dan sarana yang memadai di setiap tingkatan baik di pusat maupun daerah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id