

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang Barang Rampasan Negara dalam perkara indak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, tim BPA Kejaksaaan RI berhasil menjual aset dengan perolehan penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan lelang yang dilakukan meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Objek lelang yang dilakukan tim BPA Kejaksaan bersama KPKLN itu berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegei sesuai SHGB No. 05828.
Rumah itu terletak di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id