

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Justice Abroad Global Outreach (JAGO) yaitu tim khusus kerja sama luar negeri untuk memperkuat langkah penanganan kasus kejahatan transnasional salah satunya pemulihan aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri.
Menyambut pembentukan Tim JAGO serta mensinergikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional, khususnya dalam penelusuran (asset tracing) dan pemulihan aset (asset recovery), Kejagung menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Melalui sinergi dan pemberdayaan SDM yang terfokus, kami yakin tim JAGO dapat menjadi terobosan strategis untuk mempercepat pemulihan aset negara dan meningkatkan kedaulatan hukum Indonesia di forum internasional,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro yang mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) Hendro Dewanto.
Sri Kuncoro mengatakan, FGD ini menjadi platform penting untuk memperkuat pemahaman tentang pelaksanaan penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana yang dilarikan ke luar negeri.
Dengan payung hukum yang jelas, jaksa dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, khususnya dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri.
Kejaksaan Agung
Menurut Sri Kuncoro, rekomendasi yang dihasilkan dari FGD diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk memberdayakan SDM kerja sama luar negeri yang profesional, adaptif, dan berwawasan global.
Sebagai informasi, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi adalah ketika para pelaku melarikan diri ke luar negeri membawa serta aset hasil kejahatannya. Banyak aset hasil tindak pidana khususnya korupsi dan pencucian uang dipindahkan ke luar negeri melalui mekanisme perbankan, investasi atau aset fisik.
Tantangan lain adalah perbedaan sistem hukum antar negara sehingga menyulitkan proses pemulihan aset transnasional, koordinasi antar unit di internal kejaksaan dan instansi terkait belum optimal, keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi hukum internasional, diplomasi, dan aset tracing, serta belum ada unit khusus yang fokus secara penuh pada kerja sama luar negeri untuk pemulihan aset.
Salah satu bukti keberhasilan pemulihan aset terjadi dalam kasus buronan Adeline Lis. Setelah belasan tahun melarikan diri, akhirnya Adline Lis akhirnya bisa ditangkap di Singapura pada tahun 2021.
Penangkapan ini membuktikan bahwa kerja sama hukum antar negara, khususnya antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Otoritas hukum asing memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan.
Dengan modus yang melibatkan multijuridiksi tentunya dibutuhkan koordinasi kolaborasi lintas negara yang optimal. Namun menangkap pelaku saja tidak cukup. Tugas yang lebih berat adalah mengembalikan aset hasil korupsi yang sering disembunyikan di luar negeri.
Aset-aset itu bisa berupa uang dalam rekening bank asing, apartemen di kota-kota besar dunia, mobil mewah, kapal pesiar, bahkan tanah dan properti bernilai tinggi. Semua itu pada hakikatnya adalah milik rakyat Indonesia yang harus dikembalikan.
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca SelengkapnyaKomitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id