STORY KEJAKSAAN - Meski sejumlah tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah dalam proses peradilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pemeriksaan para saksi kali ini dikhusukan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 27 November 2025.
Satu dari saksi yang diperiksa itu adalah petinggi dari PT Rayon Utama Makmur (RUM), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex. Saksi itu berinisial M selaku Komisaris PT RUM.
Selain M, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi berinisial D selaku Penilai Mesin Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resmi Kejagung.
Seperti diketahui IKL atau Iwan Kurniawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
IKL ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman.
Hasil penyidikan menemukan fakta Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritek periode 2012-2013 berperan dalam menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. IKL juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Terakhir adalah peran Tersangka IKL dalam menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex, Kejagung mengungkapkan perkiraan sementara kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id