

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan mewah milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kendaraan mewah tersebut disita dari Terpidana yang pernah menyandang status Crazy Rich Bandung ini dalam perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan total perolahan penjualan lelang 10 kendaraan roda empat dan roda dua itu mencapai Rp9.819.900.000 atau Rp9,81 miliar.
Puspenkum Kejagung
Perolehan hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara. Sementara objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali.
Menurut Kapuspenkum, pelaksanaan lelang erdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing terhadap terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00-12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Sesuai arahan dari Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Adapun 10 kendaraan yang laku terjual tersebut terdiri atas 6 mobil dan 4 sepeda motor. Dari enam kendaraan roda empat yang dilelang, tiga unit diantaranya merupakan kendaraan mewah yang pernah dipamerkan Doni Salmanan saat menyandang status crazy rich Bandung.
Ketiga unit mobil itu adalah Porschr 911 Carrera 4S yang laku terjual Rp903.135.000, Lamborghini Huracan terjual Rpaku terjual Rp 4.751.582.000, BMW type 840I Coupe M Tech Rp1.153.067.000.
Sementara tiga unit mobil lain yang laku terjual dalam proses pelelangan adalah Toyota Fortuner GR Rp410.223.000, serta dua unit Honda CR-V yang masing-masing laku terjual Rp313.089.000 dan Rp289.089.000.
Sementara tiga unit sepeda motor yang laku terjual seluruh termasuk jenis kendaraan roda dua kategori mewah. Ketiga motor itu bermerek KTM 500 EXC-F Six Days yang laku terjual Rp117.136.000, Kawasaki Ninja H2 Rp436.129.000, dan Kawasaki Ninja ZX-10R Type ZXT02L yang terjual Rp343.582.000.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id