

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali akan melelang aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Lelang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan, pelaksaan lelang berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran secara terbuka melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) e-Auction pada alamat domain https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id
"Jangka waktu penawaran berlangsung sejak objek lelang ditayangkan pada laman tersebut hingga batas akhir penawaran, yaitu 9 September 2025 pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)," ujar Kapuspenkum.
A. Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri dari SHGB No. 1340 seluas 1.305 meter persegi (m2), SHGB No. 1341 seluas 1.102 m2, SHGB No. 1342 seluas 645 m2, dan Sebagian SHGB No. 867 seluas 1.229 m2 dengan nilai limit Rp8.331.000.000 sementara Uang jaminan: Rp4.165.500.000.
B. Satu paket bidang tanah kosong atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terdiri darii SHGB No. 1350 seluas 699 m2, SHGB No. 1333 seluas 409 m2, Sebagian SHGB No 867 seluas 115 m2
Nilai limit: Rp2.681.000.000
Uang jaminan: Rp1.341.000.000
C. Satu bidang tanah kosong dengan luas 4.891 m² (SHGB No. 1259) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp.6.461.000.000
Uang jaminan: Rp3.230.500.000
Satu bidang tanah kosong dengan luas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, berlokasi di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Nilai limit: Rp2.930.000.000
Uang jaminan: Rp1.465.000.000
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id