

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang enam bidang tanah yang merupakan aset Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat selaku mantan Direktur PT. Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode Tahun 1979 – 1984.
Proses lelang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Lelang dilaksanakan sesuai arahan Kepala BPS Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto yang meminta jajarannya agar melakukan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dan adanya Perjanjian Kerjasama antara Bank Indonesia (BI) dan Kejaksaan RI tentang pemulihan aset terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto adalah mantan mantan Direktur Bank BPA yang terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.
Menurut Kapuspenkum, aset lelang berupa 6 bidang tanah itu terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjor, Provinsi Jawa Barat.
Dari 6 bidang tanah tersebut, aset yang laku terjual paling mahal sebesar Rp147,42 juta yaitu berupa sebidang tanah seluasa 22.940 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama A Patonah.
Sementara lima bidang tanah lain laku terjual antara Rp40 juta-68 juta. Bidang tanah yang laku terjual itu adalah:
"Total penjualan sebesar Rp435.490.000 dan akan di setorkan ke Bank Indonesia," jelas Kapuspenkum.
Sebelumnya pada 16 Mei 2024, Tim BPA Kejaksaan RI juga melelang 11 barang rampasan milik terpidana Lee Darmawan berupa bidang tanah di lokasi yang sama.
Dari proses lelang tersebut, tim BPA Kejaksaan RI berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp512.842.000. Uang setengah miliar rupiah ini telah disetorkan ke BI. Aset-aset yang laku terjual itu adalah:
Puspenkum Kejagung
Pelaksanaan lelang dilaksanakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992 atas nama Terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat dengan bunyi putusan Atas Barang bukti Nomor 1 - 24 berupa tanah dan/bangunan beserta surat - suratnya dirampas untuk negara Cq. Bank Indonesia.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server. Terhadap objek lelang yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id