Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum atas nama Jaksa Agung RI dalam ekspose virtual yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut yaitu terhadap tersangka Indra Lesmana bin Hati (Alm). Perkara ini diajukan oleh Kejari Kotawaringin Timur menjerat tersangka yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kasus ini bermula ketika dua orang saksi Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto mengambil berbagai jenis potongan besi bekas rehab atau penggantian pada tagboat sebesar 1.000 Kilogram (Kg). Perbuatan itu dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 7 malam.

Besi bekas perbaikan tersebut diketahui berasal dari PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang dimiliki saksi Korban Septervianus Franklin.

Mengajak saksi Dini bin Ijas, Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto menurunkan besi bekas itu ke perahu atau sampan yang kemudia dibawa ke tempat Tersangka. Setelah ditimbang sebesar 1000 Kg atau 1 ton, Tersangka membeli besi bekas tersebut seharga Rp3.000 per Kg atau total Rp3 juta yang dibayarkan kepada Thomas Handoko.

Usai transaksi, uang hasil penjualan besi bekas itu dibagi ke sesama teman dengan sisanya dibelikan kebutuhan bahan makanan di tagboat oleh Thomas Handoko.

Perbuatan memgambil besi bekas kembali diulang ketiga orang saksi menggunakan sampan milik tersangka pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 7 malam. Dari hasil penimbangan, diketahui berat besi bekas yang diangkut mencapai 316 Kg.

Dengan harga per Kg yang sama, Tersangka membeli besi bekas tersebut dengan menyerahkan uang pembelian senilai Rp 950 ribu.

Aksi tersangka dan dua orang saksi akhirnya dihentikan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan pada 12 Desember 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka Indra Lesmana menunjukan besi bekas yang telah dibelinya.

Akibat perbuatan tersangka, PT NDC mengaku mengalami kerugian senilai Rp3.950.000 akibat penjualan besi bekas tanpa izin.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Andep Setiawan S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Kariyadie, S.H., M.H. dan Dicky Karunia Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H. M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 17 Maret 2025.

Selain kasus penadahan tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 perkara lain yaitu:

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

  1. Tersangka Ben Bili alias Bapak Tiara dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Kristoforus Kali alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Ismail Umar alias Piti dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Mawardin Bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Ansyari bin Firdaus dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Didi bin Ijas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

7. Tersangka Imam Andi Tanratu alias Imam bin Satria Bakti dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Fresly Makarios Bawolye alias Fresly dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka Muhammad Fadar Pratama alias Tama bin Faisal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.


10. Tersangka Ranti Febiola alias Ranti binti Rakidi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Persetujuan permohonan ke-11 perkara diberikan dengan alasan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; kedua pihak setuju tak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena takkan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta respons positif masyarakat.

Dengan pemberian persetujuan tersebut, JAM-Pidum telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare Kamis, 01 Okt 2026 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi
Jamdatun Serukan Kerja Sama Lintas Negara Atasi Penipuan Online di Kongres UNODC Abu Dhabi Rabu, 30 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi Selasa, 29 Sep 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari Kamis, 24 Sep 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli Rabu, 23 Sep 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa Rabu, 23 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial Selasa, 22 Sep 2026 23:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes Senin, 21 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG Senin, 21 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai Senin, 21 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai Sabtu, 19 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG Kamis, 17 Sep 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes Kamis, 17 Sep 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan Enam Perkara Pidum Kejari Surabaya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Rabu, 16 Sep 2026 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba
Motor Kredit Digadaikan karena Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Tersangka asal Bulukumba Minggu, 13 Sep 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan
Kejati Aceh Laksanakan PPS Terhadap 2 Proyek Strategis Dinas Kesehatan Sabtu, 12 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang
Bela Kekasih Berujung Jerat Hukum, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice Terhadap 2 Pemuda Tersangka Kekerasan di Enrekang Sabtu, 12 Sep 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Dinas ESDM Prov Sulteng Terkait Perkara Komoditas Nikel
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Dinas ESDM Prov Sulteng Terkait Perkara Komoditas Nikel Kamis, 10 Sep 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Komisaris dan Mantan Direksi PT Inhutani Terkait Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Kejagung Periksa Komisaris dan Mantan Direksi PT Inhutani Terkait Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Kamis, 10 Sep 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkenalkan Layanan MySimkari, JAM Pembinaan Tegaskan Kesehatan Sebagai Investasi Strategis Institusi Kejaksaan
Perkenalkan Layanan MySimkari, JAM Pembinaan Tegaskan Kesehatan Sebagai Investasi Strategis Institusi Kejaksaan Rabu, 09 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Perkara Komoditas Nikel, Dua di Antaranya Pemegang Saham dan Direksi PT CNI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Perkara Komoditas Nikel, Dua di Antaranya Pemegang Saham dan Direksi PT CNI Selasa, 08 Sep 2026 21:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Saksi dan 1 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 2 Saksi dan 1 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA Selasa, 08 Sep 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali
Hadirkan Perdamaian dalam Keluarga, Kejati Sulteng Menyetujui Restorative Justice 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Palu dan Kejari Morowali Selasa, 08 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya