Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum atas nama Jaksa Agung RI dalam ekspose virtual yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut yaitu terhadap tersangka Indra Lesmana bin Hati (Alm). Perkara ini diajukan oleh Kejari Kotawaringin Timur menjerat tersangka yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kasus ini bermula ketika dua orang saksi Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto mengambil berbagai jenis potongan besi bekas rehab atau penggantian pada tagboat sebesar 1.000 Kilogram (Kg). Perbuatan itu dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 7 malam.

Besi bekas perbaikan tersebut diketahui berasal dari PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang dimiliki saksi Korban Septervianus Franklin.

Mengajak saksi Dini bin Ijas, Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto menurunkan besi bekas itu ke perahu atau sampan yang kemudia dibawa ke tempat Tersangka. Setelah ditimbang sebesar 1000 Kg atau 1 ton, Tersangka membeli besi bekas tersebut seharga Rp3.000 per Kg atau total Rp3 juta yang dibayarkan kepada Thomas Handoko.

Usai transaksi, uang hasil penjualan besi bekas itu dibagi ke sesama teman dengan sisanya dibelikan kebutuhan bahan makanan di tagboat oleh Thomas Handoko.

Perbuatan memgambil besi bekas kembali diulang ketiga orang saksi menggunakan sampan milik tersangka pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 7 malam. Dari hasil penimbangan, diketahui berat besi bekas yang diangkut mencapai 316 Kg.

Dengan harga per Kg yang sama, Tersangka membeli besi bekas tersebut dengan menyerahkan uang pembelian senilai Rp 950 ribu.

Aksi tersangka dan dua orang saksi akhirnya dihentikan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan pada 12 Desember 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka Indra Lesmana menunjukan besi bekas yang telah dibelinya.

Akibat perbuatan tersangka, PT NDC mengaku mengalami kerugian senilai Rp3.950.000 akibat penjualan besi bekas tanpa izin.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Andep Setiawan S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Kariyadie, S.H., M.H. dan Dicky Karunia Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H. M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 17 Maret 2025.

Selain kasus penadahan tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 perkara lain yaitu:

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

  1. Tersangka Ben Bili alias Bapak Tiara dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Kristoforus Kali alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Ismail Umar alias Piti dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Mawardin Bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Ansyari bin Firdaus dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Didi bin Ijas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

7. Tersangka Imam Andi Tanratu alias Imam bin Satria Bakti dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Fresly Makarios Bawolye alias Fresly dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka Muhammad Fadar Pratama alias Tama bin Faisal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.


10. Tersangka Ranti Febiola alias Ranti binti Rakidi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Persetujuan permohonan ke-11 perkara diberikan dengan alasan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; kedua pihak setuju tak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena takkan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta respons positif masyarakat.

Dengan pemberian persetujuan tersebut, JAM-Pidum telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,9 Miliar
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,9 Miliar Jumat, 16 Mei 2025 13:12 WIB

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat Jumat, 16 Mei 2025 11:08 WIB

Baca Selengkapnya
NFCC Malaysia Ingin Belajar Pemulihan dan Pengelolaan Aset ke BPA Kejaksaan RI
NFCC Malaysia Ingin Belajar Pemulihan dan Pengelolaan Aset ke BPA Kejaksaan RI Jumat, 16 Mei 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus
Jaksa Penyidik Periksa Kasubag PN Jaksel Sebagai Saksi Perkara Dugaan Suap 3 Hakim PN Jakpus Jumat, 16 Mei 2025 07:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO
Kasus Perintangan Penanganan Perkara, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Bagian Legal Terdakwa Korporasi CPO Kamis, 15 Mei 2025 22:07 WIB

Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Periksa Saksi Dirut PT Jenggala Maritim Nusantara Kamis, 15 Mei 2025 21:00 WIB

Kejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor Kamis, 15 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS
Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, JAM Datun Berkomitmen Awasi Program Jaminan Sosial PNS Kamis, 15 Mei 2025 18:13 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kamis, 15 Mei 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Untar, Puspenkum Kejagung Bekali Persiapan Karier dan Tugas Fungsi Kejaksaan
Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Untar, Puspenkum Kejagung Bekali Persiapan Karier dan Tugas Fungsi Kejaksaan Kamis, 15 Mei 2025 15:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma
Kejati NTT Buat Gebrakan Baru Klinik Hukum, Masyarakat Bisa Akses Secara Cuma-Cuma Kamis, 15 Mei 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB Kamis, 15 Mei 2025 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara TPPU Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Periksa 2 Saksi
Perkara TPPU Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kamis, 15 Mei 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat Kamis, 15 Mei 2025 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Direktur Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Direktur Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Kamis, 15 Mei 2025 09:15 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
Kejagung Periksa Saksi 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi Kamis, 15 Mei 2025 07:55 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh Rabu, 14 Mei 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan Rabu, 14 Mei 2025 16:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
HUT PERSAJA ke-74,  Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat
HUT PERSAJA ke-74, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Cerdas di Ruang SIdang dan Peka di Tengah Masyarakat Rabu, 14 Mei 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA
Ketum IAD Sruning Burhanuddin Didaulat Menjadi ASTRITIKA ADHYAKSA Selasa, 13 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi Selasa, 13 Mei 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih Selasa, 13 Mei 2025 13:37 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu Selasa, 13 Mei 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya