Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum atas nama Jaksa Agung RI dalam ekspose virtual yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice tersebut diajukan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut yaitu terhadap tersangka Indra Lesmana bin Hati (Alm). Perkara ini diajukan oleh Kejari Kotawaringin Timur menjerat tersangka yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kasus ini bermula ketika dua orang saksi Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto mengambil berbagai jenis potongan besi bekas rehab atau penggantian pada tagboat sebesar 1.000 Kilogram (Kg). Perbuatan itu dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 7 malam.

Besi bekas perbaikan tersebut diketahui berasal dari PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang dimiliki saksi Korban Septervianus Franklin.

Mengajak saksi Dini bin Ijas, Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto menurunkan besi bekas itu ke perahu atau sampan yang kemudia dibawa ke tempat Tersangka. Setelah ditimbang sebesar 1000 Kg atau 1 ton, Tersangka membeli besi bekas tersebut seharga Rp3.000 per Kg atau total Rp3 juta yang dibayarkan kepada Thomas Handoko.

Usai transaksi, uang hasil penjualan besi bekas itu dibagi ke sesama teman dengan sisanya dibelikan kebutuhan bahan makanan di tagboat oleh Thomas Handoko.

Perbuatan memgambil besi bekas kembali diulang ketiga orang saksi menggunakan sampan milik tersangka pada 5 Desember 2024 sekitar pukul 7 malam. Dari hasil penimbangan, diketahui berat besi bekas yang diangkut mencapai 316 Kg.

Dengan harga per Kg yang sama, Tersangka membeli besi bekas tersebut dengan menyerahkan uang pembelian senilai Rp 950 ribu.

Aksi tersangka dan dua orang saksi akhirnya dihentikan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan pada 12 Desember 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka Indra Lesmana menunjukan besi bekas yang telah dibelinya.

Akibat perbuatan tersangka, PT NDC mengaku mengalami kerugian senilai Rp3.950.000 akibat penjualan besi bekas tanpa izin.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Andep Setiawan S.H. serta Jaksa Fasilitator Muhammad Kariyadie, S.H., M.H. dan Dicky Karunia Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H. M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 17 Maret 2025.

Selain kasus penadahan tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 perkara lain yaitu:

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

  1. Tersangka Ben Bili alias Bapak Tiara dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Kristoforus Kali alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Ismail Umar alias Piti dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Mawardin Bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Ansyari bin Firdaus dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Didi bin Ijas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

7. Tersangka Imam Andi Tanratu alias Imam bin Satria Bakti dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Fresly Makarios Bawolye alias Fresly dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9. Tersangka Muhammad Fadar Pratama alias Tama bin Faisal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.


10. Tersangka Ranti Febiola alias Ranti binti Rakidi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Jo. Pasal 305 Jo. Pasal 55 KUHP.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Persetujuan permohonan ke-11 perkara diberikan dengan alasan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; kedua pihak setuju tak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena takkan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta respons positif masyarakat.

Dengan pemberian persetujuan tersebut, JAM-Pidum telah menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan Minggu, 17 Agu 2025 10:35 WIB

Baca Selengkapnya
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI
Presiden Komitmen Lindungi Kekayaan Alam, Satgas PKH Beri Kado Penertiban Lahan Tak Sesuai Izin di Sultra Jelang HUT Kemerdekaan RI Sabtu, 16 Agu 2025 18:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Crude Trading Manager ISC Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Sabtu, 16 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 15 Agu 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil
Periksa 5 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Mantan Dirut Bank BJB dan Presdir PT Sari Warna Asli Kembali Dipanggil Jumat, 15 Agu 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Kapasitas SDM, JAM-Datun Bekali Jaksa dan Peserta PPPJ Angkatan 82 Kemampuan Membangun Argumentasi Hukum
Perkuat Kapasitas SDM, JAM-Datun Bekali Jaksa dan Peserta PPPJ Angkatan 82 Kemampuan Membangun Argumentasi Hukum Jumat, 15 Agu 2025 17:49 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BJB Periode 2019-2025
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BJB Periode 2019-2025 Jumat, 15 Agu 2025 00:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Dua di Antaranya Istri Irawan Prakoso dan Tersangka HB
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Dua di Antaranya Istri Irawan Prakoso dan Tersangka HB Kamis, 14 Agu 2025 21:57 WIB

Baca Selengkapnya
Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan IKL Sebagai Tersangka Baru Perkara Kredit PT Sritex
Susul Sang Kakak, Kejagung Tetapkan IKL Sebagai Tersangka Baru Perkara Kredit PT Sritex Rabu, 13 Agu 2025 23:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
Kejaksaan RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Rabu, 13 Agu 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pengusul Kredit SIndikasi BNI sebagai Saksi Perkara PT Sritex
Kejagung Periksa Pengusul Kredit SIndikasi BNI sebagai Saksi Perkara PT Sritex Selasa, 12 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Kadiv SKK Migas Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Kadiv SKK Migas Sebagai Saksi Selasa, 12 Agu 2025 19:52 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek , Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan TIK Terkait
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek , Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan TIK Terkait Selasa, 12 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDUS Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDUS Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Senin, 11 Agu 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirkeu PT Pertamina Inisial ESM Sebagai Saksi Senin, 11 Agu 2025 21:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI
VIDEO Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I-2025 di Setiap Bidang dan Badan Kejaksaan RI Senin, 11 Agu 2025 18:27 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar
BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Laku Terjual Rp6,03 Miliar Sabtu, 09 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation
Kejagung Tetapkan Tersangka Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi, Sebagai DPO Perkara TPPU Darmex Plantation Sabtu, 09 Agu 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan TIK Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Jumat, 08 Agu 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 08 Agu 2025 19:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Komut Independen PT Bank DKI Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 08 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu Sebagai Saksi Jumat, 08 Agu 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya